Kabar24.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian telah menangkap Jumiatun alias Umi Delima, istri almarhum Santoso pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membeberkan beberapa fakta keterlibatan Jumiatun alias Umi Delima dalam kelompok teroris Santoso. Jumiatun adalah istri kedua Santoso yang membawa senjata jenis SS2 milik suaminya.
“Yang bersangkutan bergabung dengan Santoso sejak Januari 2015,” kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Agustus 2016.
Martinus mengatakan fakta lain keterlibatan Jumiatun adalah bahwa ia mengetahui rencana pembunuhan 3 orang masyarakat sipil di Sausu, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah. Selama bergabung dengan kelompok Santoso, Jumiatun terlibat dalam kontak senjata dengan aparat di Camp Tasrib pada 17 Agustus 2015.
Kontak senjata itu terjadi di kawasan Romo, Napu, Kecamatan Lore Tengah, Poso. Martinus berujar pada baku tembak tersebut, tewas seorang beranama Dodo alias Fonda yang merupakan anggota kelompok Santoso.
Martinus menuturkan Jumiatun juga aktif selama bergabung dengan kelompok Santoso. “Ikut latihan menembak, dan lempar bom,” ujar dia.
Santoso tewas akibat kontak tembak pada 18 Juli 2016 di Tambarana, Poso. Satgas Tinombala lalu menyusun strategi pengejaran terhadap tiga orang yang lolos ke dalam hutan. Ketiga orang tersebut terdiri atas dua orang wanita dan satu orang pria. Salah satu wanita yang kabur adalah istri Santoso. Ia membawa sepucuk senapan jenis SS2 milik santoso.
Jumiatun akhirnya ditangkap aparat keamanan tanpa membawa senjata itu. Kepada petugas, ia mengatakan senjata ditinggalkannya di dalam hutan karena berat. Anggota Satgas Tinombala akhirnya menemukan senjata laras panjang tersebut.
Beberapa Fakta Keterlibatan Umi Delima Dalam Aksi Kelompok Santoso
Markas Besar Kepolisian telah menangkap Jumiatun alias Umi Delima, istri almarhum Santoso pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
30 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
59 menit yang lalu