Kabar24.com, ISTANBUL--Presiden Turki Tayyip Erdogan telah memerintahkan agar lebih dari 1.000 sekolah swasta ditutup dan masa penutupan diperpanjang, yang memungkinkan para tersangka bisa ditahan tanpa dikenai dakwaan.
Perintah itu merupakan dekrit pertama yang dikeluarkannya sejak ia memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan.
Eedorgan mengumumkan status darurat itu pada Rabu malam. Ia mengatakan pemberlakuan keadaan darurat akan membuka jalan bagi pihak berwenang untuk secara cepat dan efektif mencabut akar pendukung percobaan kudeta pekan lalu.
Setidaknya 246 orang tewas dalam kudeta militer yang gagal itu.
Dengan adanya status darurat, presiden dan pemerintah dapat mengeluarkan perundang-undangan tanpa harus mendapatkan dukungan dari parlemen.
Pemberlakukan keadaan darurat juga memungkinan pemerintah untuk melakukan penertiban atau menangguhkan hak-hak serta kebebasan jika dianggap perlu.
Pihak berwenang Turki telah melancarkan serangkaian penertiban pada angkatan bersenjata, kepolisian serta lembaga-lembaga peradilan dan pendidikan dari para pendukung ulama yang bermukim di Amerika Serikat, Fethullah Gulen.
Erdogan menuding Gulen sebagai otak di balik percobaan kudeta.
Ulama berusia 75 tahun itu membantah tuduhan, Dekrit yang ditandatangani Erdogan itu berisi perintah untuk menutup 1.043 sekolah swasta, 1.229 yayasan amal, 15 universitas serta 35 lembaga medis, yang diduga memiliki kaitan dengan gerakan pimpinan Gulen, menurut laporan kantor berita negara Turki, Anadolu, Sabtu.
Erdogan juga telah menyetujui perpanjangan waktu penahanan, yang memungkinankan pihak berwenang menahan para tersangka tertentu hingga 30 hari, dari sebelumnya maksimal empat hari, kata Anadolu.
Perpanjangan waktu penahanan dilakukan untuk menyokong penyelidikan penuh tentang percobaan kudeta.
Erdogan Perintahkan Ribuan Sekolah di Turki Ditutup
Presiden Turki Tayyip Erdogan telah memerintahkan agar lebih dari 1.000 sekolah swasta ditutup dan masa penutupan diperpanjang, yang memungkinkan para tersangka bisa ditahan tanpa dikenai dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
39 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu