Bisnis.com, SURABAYA - Legislator meminta Wali Kota Surabaya tetap harus menaati asas Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mitra warga yang sudah selesai atau ditutup sejak 5 Juli 2016.
"Tahapan seleksi PPDB berdasar jadwal yang ditetapkan Dispendik telah selesai. Per 5 Juli 2016 laman ppdb.surabaya telah ditutup dan Dispendik menyatakan bahwa PPDB 2016 telah selesai," kata anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Reni Astuti kepada Antara di Surabaya, Senin.
Sementara itu, lanjut dia, dalam penjelasannya ke media massa, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa di meja kerjanya ada 2.000-an berkas warga miskin/tidak mampu yang gagal masuk sekolah negeri melalui jalur mitra warga karena nilainya rendah.
Ia mengatakan dalam keterangan di media massa itu, Risma menyebut ada lima dos berkas permohonan jalur mitra warga di kantor mejanya. "Itu artinya apa yang dilakukan wali kota setelah tahapan PPDB dinyatakan selesai oleh Dispendik," katanya.
Atas langkah yang diambil itu, pihaknya berharap agar wali kota tetap harus mengindahkan asas PPDB yang sudah diatur di Perwali Nomor 47 Tahun 2013 khususnya pada pasal 75.
Pada pasal 75 itu, lanjut dia, disebutkan bahwa PPDB harus menekankan objektivitas. Menurutnya akan lebih objektif jika langkah pendaftaran melalui wali kota diperjelas di dalam ketentuan umum PPDB untuk diketahui masyarakat luas. Bagaimana syarat dan mekanismenya hingga berkas bisa masuk di meja kerja wali kota.
Selain itu, kata dia, harus transparan yakni nama pemilik berkas yang masuk di meja kerja wali kota harus diumumkan ke publik melalui laman ppdb.surabaya sebagaimana seleksi PPDB online yang sudah dilakukan Dispendik selama ini.
Begitu juga akuntabilitas yang harus dilakukan verifikasi secara cermat untuk memastikan bahwa nama-nama yang masuk di meja kerja wali kota adalah benar-benar dari keluarga miskin/tidak mampu.
Di samping verifikasi langsung database keluarga miskin yang dimiliki pemkot harus difungsikan dalam tahapan ini, untuk mengantisipasi oknum yang pura-pura miskin.
"Tidak diskriminatif. Siswa dari warga tdk mampu mendapat akses informasi dan perlakuan yang sama tanpa membedakan asal-usul," katanya.
Dalam pengamatan Reni, keempat asas tersebut belum dijalankan atas berkas-berkas yang masuk di meja kerja wali kota. Semisal, lanjut dia, bagaimana 2.000-an berkas bisa berada di meja kerja wali kota sementara prosedur resmi tidak diatur dalam ketentuan PPDB dan tidak dipublikasikan secara resmi. Sehingga warga miskin mendapat akses informasi yang sama.
Pada 18 Juli siswa baru mulai masuk tahun ajaran baru, itu artinya ada waktu sepekan, semoga di waktu yang tersisa itu bisa dioptimalkan.
Tentunya harus dipastikan semua warga miskin yang tidak diterima melalui seleksi jalur mitra warga (data ada didispendik) agar mendapat perlakuan yang sama sebagaimana 2.000-an berkas yang ada di meja kerja wali kota.
"Jika pagu sekolah negeri sudah penuh melalui tahapan PPDB online, kemana siswa-siswi itu akan ditampung? Cukupkah sekolah negeri menampung semuanya karena sekolah negeri juga harus mematuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (di antaranya batasan pagu per rombongan belajar)," ujarnya.
Karena itulah, lanjut dia, berkas yang masuk ke wali kota harus diperlakukan dengan objektif, transparan, akuntabilitas dan tidak diskriminatif. "Mari bersama wujudkan PPDB berintegritas dan bebas kolusi," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada saat menggelar open house pada Rabu (6/7) di rumah dinasnya sempat menyayangkan masih banyaknya permohonan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mitra warga yang masuk meja kerjanya. "Ada sekitar 2.000 permohonan mitra warga yang masuk ke meja saya," katanya.
Menurut dia, di luar negeri kalau nilai akademiknya dirasa kurang, mereka akan beralih ke sekolah vokasional (kejuruan). Fenomena maraknya warga yang memaksakan diri memasukkan anaknya ke SMA dikarenakan masih minimnya kesadaran akan potensi SMK.
"Padahal, SMK justru punya keunggulan tersendiri," katanya.
DPRD Minta Wali Kota Surabaya Taati PPDB
Legislator meminta Wali Kota Surabaya tetap harus menaati asas Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mitra warga yang sudah selesai atau ditutup sejak 5 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
53 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu