Kabar24.com, JAMBI--Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan produksi secara massal mikrochip yang akan dipasang untuk membatasi gerak pelaku kejahatan seksual kepada anak masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Usai menutup Raker Kopertis X, di Jambi, Sabtu (21/5) malam, Nasir mengatakan taman teknologi Politeknik Negeri Batam sudah bisa memproduksi mikrochip itu.
Namun untuk memproduksinya secara massal masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Tergantung nanti dengan perpu-nya bagaimana, dan juga tergantung dengan DPR bagaimana. Kalau ada dukungan dari DPR mungkin nanti mikrochip itu bisa diproduksi secara massal dan bisa diterapkan," katanya lagi.
Menristekdikti itu mengungkapkan, sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, dengan mengebiri dan memasangkan mikrochip kepada para penjahat seksual itu.
"Di antaranya dengan memasangkan microchip itu kepada pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, supaya identitas pelaku itu diketahui dan dapat terpantau, dan juga sewaktu-waktu kambuh bisa langsung diketahui," katanya lagi.
Nasir menjelaskan, pemasangan microchip tersebut supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang biasa disebut pedofilia.
"Mikrochip itu untuk membatasi gerak pelaku pelecehan seksual kepada anak atau predator anak, dan jika sudah dipasangi mikrochip itu, maka akan tahu ke mana jejaknya," katanya menjelaskan.
Politeknik Negeri Batam, kata dia, juga sudah membuat laboratorium pabrik manufaktur mikrochip yang jika dipasangkan bisa langsung diketahui kemana saja para pemerkosa melangkah.
"Terkait mikrochip ini, sebelumnya juga sudah dibicarakan secara lisan dengan pak Kapolri," kata Nasir menambahkan.
Mikrochip Pantau Pelaku Kejahatan Seksual Tunggu Regulasi
Produksi secara massal mikrochip yang akan dipasang untuk membatasi gerak pelaku kejahatan seksual kepada anak masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
7 jam yang lalu