Bisnis.com, SEOUL - Korea Utara mengatakan pada Kamis (10/3/2016) untuk menghentikan semua kesepakatan dengan Korea Selatan terkait semua proyek kerjasama ekonomi dan berniat "melikuidasi" semua aset perusahaan swasta dan pemerintah Korea Selatan yang tertinggal di wilayahnya.
Aset-aset itu kebanyakan berada di kawasan industri bersama Kaesong yang kegiatannya dibekukan oleh Korea Selatan bulan lalu sebagai hukuman atas peluncuran roket dan percobaan nuklir yang dilakukan pihak utara belum lama ini, demikian pula yang berada di kawasan pariwisata Gunung Kumgang.
Komite Untuk Perdamaian dan Reunifikasi Utara yang menangani segala urusan antar-Korea, juga mengeluarkan ancaman terhadap pemimpin Korea Selatan yang belum secara gamblang diuraikan dengan menyebut akan "meluluhkan Park Geun-hey dan partainya".
Sementara itu juru bicara pemerintah Jepang pada Kamis mengatakan sedang menjalin kerjasama erat dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan untuk mendesak Korea Utara agar berhenti melakukan tindakan provokatif.
Menteri Sekretaris Kabinat Jepang Yoshihide Suga dalam jumpa pers mengatakan bahwa pemerinah terus waspada dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan.
Korea Utara kembali menembakkan dua peluru jarak dekat ke laut di sebelah timur kota Wonsan, Kamis yang meluncur sejauh 500 km, menurut militer Korea Selatan.
Korea Utara Setop Kesepakatan Ekonomi Dengan Korsel
Korea Utara mengatakan pada Kamis (10/3/2016) untuk menghentikan semua kesepakatan dengan Korea Selatan terkait semua proyek kerjasama ekonomi dan berniat melikuidasi semua aset perusahaan swasta dan pemerintah Korea Selatan yang tertinggal di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
38 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu