Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Siti Zuma berujar gaji Toipah, korban penganiayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ivan Haz, sebesar Rp 2,2 juta setiap bulan. Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz dan istrinya sejak 2 Mei 2015.
“Terkait gaji korban, baru dibayarkan secara full pada bulan Juni (2015),” kata dia di kantornya, Jumat, (4/3/2016).
Zuma mengatakan pada Juli 2015, gaji Toipah masih terutang Rp200.000. Pada Agustus dan September 2015 Toipah bahkan belum menerima gaji. Menurut Zuma, Toipah tak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi juga ditelantarkan. Toipah hanya diberikan makan satu kali dalam sehari.
Menurut Zuma, Toipah ditemukan oleh salah seorang staf LBH APIK di dalam kereta dengan kondisi histeris dan luka babak belur pada 30 September 2015. Toipah lalu dirawat ke Rumah Sakit Polri. Saat ini korban dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mendapat biaya pengobatan gratis dari lembaga itu.
Sementara itu, tersangka penganiayaan yaitu Ivan Haz, saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak 29 Februari 2016. Zuma memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang telah memanggil dan menahan tersangka. Dia juga berharap hukum dalam perkara ini terus berjalan dengan mengutamakan keadilan bagi korban. Selain itu juga mengutamakan asas persamaan di depan hukum tanpa ada diskriminasi.
Menurut Zuma, Toipah menerima kekerasan dari Ivan Haz berupa pemukulan pada bagian kepalanya, diinjak-injak dalam kondisi tersangka masih memakai sepatu. Selain itu, kata dia, Ivan Haz pernah mengancam akan membunuh dan menghabisi keluarga korban jika korban berani kabur.
Atas perbuatannya, Ivan Haz sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Anggota tim kuasa hukum Ivan Haz, Hendra Warman, mmengklaim bahwa keluarga Toipah sudah menerima permohonan maaf dari kliennya, Ivan Haz. “Hari ini kami mendapatkan kabar permohonan maaf sudah diterima dari Toipah dan Toipah sudah memaafkan,” kata dia di depan kantor LBH APIK Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Direktur LBH APIK Ratna Bataramunti mengatakan permohonan maaf yang disampaikan keluarga Ivan Haz tidak akan mempengaruhi jalannya hukum saat ini. Ia berharap hukum tidak akan diintervensi oleh pihak manapun. Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memfasilitasi pencabutan laporan atau jalan damai kepada tersangka Ivan Haz. “Kalau maaf itu wajar, itu di luar jalur hukum,” kata dia.
Sadis, Begini Cara Anak Hamzah Haz Siksa Toipah Sampai Histeris
Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Siti Zuma berujar gaji Toipah, korban penganiayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ivan Haz, sebesar Rp 2,2 juta setiap bulan. Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz dan istrinya sejak 2 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
15 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Uang Curian Dikembalikan
21 menit yang lalu