Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Kementerian Dalam Negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
"Pada selasa, 1 Maret 2016 penyidik KPK melakukan penggeledahan secara pararel di 4 lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat yaitu di kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Selain kantor Kemendagri, KPK juga menggeledah kantor PT Hutama Karya Divisi Gedung di Jalan Iskandarsyah Blok M, Jakarta Selatan; Kantor Bina Karya Mayjen DI Panjaitan kavling 12; dan kantor PT Arkitek di Jalan Tanah Abang V.
"Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dari 4 lokasi disita sejumlah dokumen dan hardisk," tambah Yuyuk.
Tersangka dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jucom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Dudy saat ini yang menjabat sebagai eselon 2 sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.
Sedangkan Budi juga sudah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Budi hanya divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta gar Budi divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda Rp 200 juta sampai Rp1 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga berasal dari Sumatera Barat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumbar; di kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
KORUPSI IPDN: KPK Sita Sejumlah Dokumen di Kemendagri
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Kementerian Dalam Negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
39 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu