Kabar24.com, JAKARTA-- Sejumlah peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menemukan antilin, paket untuk menguji keberadaan zat berbahaya formalin pada hasil laut seperti ikan, cumi, serta bahan pangan lainnya.
"Paket uji ini dibuat sangat sederhana, tidak membutuhkan bantuan peralatan canggih, hanya berupa gelas-gelas dan pipet," kata peneliti Balitbang KP Jovita Tri Murtini yang mempraktikkan uji kandungan formalin pada bahan pangan kepada para penyuluh di Belawan, Medan, Sumut, Selasa (1/1/12/2015).
Proses pengujian dengan alat ini juga cepat, hanya memakan sekitar 10-15 menit, yaitu dengan meneteskan cairan Antilin pada bahan pangan yang sedang diteliti, maka sudah bisa diketahui apakah suatu bahan pangan mengandung formalin atau tidak.
"Bahan pangan yang dicurigai diberi formalin itu dicincang dan direndam dalam 20 mililiter air panas, lalu diteteskan antilin. Tunggu sebentar maka akan terjadi perubahan warna menjadi ungu jika positif, sedangkan yang tetap bening berarti negatif formalin," kata Jovita Tri Murtini.
Antilin telah dipatenkan dan bisa digunakan sebagai alat pendeteksi awal keberadaan formalin pada bahan pangan seperti ikan, cumi, daging ayam, sapi dan lainnya sebelum diteliti kadarnya di lab dengan peralatan uji lengkap, ujarnya.
Desinfektan
Formalin adalah senyawa kimia formaldehid (HCHO) yang biasa digunakan sebagai pengawet, desinfektan, pewarnaan, penggunaan di industri plastik, kertas, papan partikel, karet, kosmetik, lem, fungisida, peralatan rumah tangga dan lain-lain yang berbahaya digunakan untuk pangan.
Formalin, ujar Jovita Tri Murtini, bisa menyebabkan mual, pusing, muntah, iritasi lambung, iritasi mata, radang selaput mata, batuk-batuk, radang selaput lendir, kanker saluran pernapasan, pembengkakan paru, radang paru, kerusakan ginjal, kerusakan hati, kerusakan pankreas, gangguan syaraf, hingga kerusakan otak.
Formalin, tambahnya, menyebabkan iritasi mata ketika terpapar di udara dengan dosis 1-3 ppm dan menyebabkan sesak napas pada dosis 10-10 ppm, sementara tikus yang memakan bahan pangan dengan dosis formalin sebanyak 407 ppm akan mati.
Formalin yang sering digunakan untuk mencegah hasil laut menjadi busuk itu termasuk zat yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan makanan dalam permenkes 1168 tahun 1999 bersama dengan berbagai zat lainnya seperti asam borat (boraks), asam salisilat, kalsium klorat, kalium bromat, dulsin dan lain-lain.