Kabar24.com, MEDAN-- Empat kurir membawa sabu seberat 21,8 kilogram dan 100.000 butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat kurir narkoba tersebut sempat dituntut hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PN Medan Parlindungan Sinaga mengugkapkan, terdakwa memilik hak untuk hidup, sehingga hak tersebut tak dapat dikurangi.
Selain itu, bila denda Rp1 miliar tak dibayar, katanya, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan.
"Hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi," ungkapnya saat pembacaan vonis, Senin (30/11/2015).
Keempat orang tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, menyebut bahwa keempat orang tersebut berperan sebagai kurir narkoba yang terbukti melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juntho Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Empat Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara
Empat kurir membawa sabu seberat 21,8 kilogram dan 100.000 butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu