Kabar24.com, Jakarta - Pakar psikologi seks Universitas Indonesia Zoya Amirin berpandangan, pelaku pedofilia mesti diberi hukuman penjara secara maksimal daripada harus dikebiri.
"Saya lebih setuju pedofil diberi hukuman maksimal. Selama ini belum ada hukuman maksimal bagi pedofil, misalnya 15 tahun, kebanyakan hanya dijatuhkan 2-3 tahun," kata Zoya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (27/10/2015).
Selain itu, Zoya beranggapan perlunya rehabilitasi bagi pelaku pedofilia. Menurutnya, rehabilitasi tersebut penting dilakukan untuk memberikan social skill bagi pelaku
"Beri rehabilitasi jiwa. Tapi kelemahannya tidak ada rehabilitasi jiwa bagi korban pemerkosaan kalau dia stres dan sebagainya, apalagi sekarang kita mau konsentrasi ke pelaku. Keduanya penting, tapi juga harus dipikirkan," paparnya
"Pada rehabilitasi jiwa tersebut diberikan social skill untuk berhubungan dengan orang normal. Kenapa mereka ingin melampiaskan hasrat seksualnya ke anak atau ke orang dewasa lainnya, karena mereka tidak memiliki social skill untuk berhubungan secara sehat dengan orang dewasa seusianya," jelas Zoya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal mengeluarkan Perppu yang akan melegalkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
Seksolog Sebut Perlu Tindakan Khusus Tangani Pedofil
Pakar psikologi seks Universitas Indonesia Zoya Amirin berpandangan, pelaku pedofilia mesti diberi hukuman penjara secara maksimal daripada harus dikebiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
33 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu