Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Pedofil Asal AS Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi

Dirjen Imigrasi bahwa TJC, pelaku pedofilia, merupakan buronan yang kini tengah diburu oleh US Marshals Amerika Serikat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Yuldi Yusman (tengah) menampilkan buronan kasus eksploitasi anak asal AS berinisial TJC di Kantor Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Yuldi Yusman (tengah) menampilkan buronan kasus eksploitasi anak asal AS berinisial TJC di Kantor Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus buronan kasus pedofilia asal Amerika Serikat yang bersembunyi di wilayah Tangerang Banten berinisial TJC.

Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian Yuldi Yusman mengemukakan bahwa TJC merupakan buronan yang kini tengah diburu oleh US Marshals Amerika Serikat.

Dia menjelaskan TJC merupakan buronan kasus ekspoitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia. Menurutnya, TJC menyimpan banyak gambar dan video seksual anak di bawah umur untuk didistribusikan hingga dikonsumsi secara pribadi.

"Tindakan ini membuat TJC masuk proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Lowa, Amerika Serikat," tuturnya di Jakarta, Kamis (9/1).

Yuldi menjelaskan bahwa TJC ditangkap ketika tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Menurut Yuldi, TJC langsung diamankan tanpa ada perlawanan kepada petugas Imigrasi.

"Tim gabungan langsung meringkus TJC tanpa ada kendala apapun," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian pihak Imigrasi, buronan TJC tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024 kemarin. Kemudian, menurutnya, pada 18 Desember 2024, pihak pemerintahan Amerika Serikat mengirimkan informasi bahwa status paspor TJC telah dicabut.

"Kemudian kami langsung melakukan proses penyelidikan dan mengirim surat pencegahan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper