Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMATIAN SALIM KANCIL: Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Dapat Diterapkan

Polisi Republik Indonesia (Polri) didesak untuk menerapkan pidana korupsi dan pencucian uang untuk membongkar kasus pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.nn
Kartu identitas Salim Kancil/istimewa
Kartu identitas Salim Kancil/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) didesak untuk menerapkan pidana korupsi dan pencucian uang untuk membongkar kasus pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan walaupun sudah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus pertambangan pasir besi, namun aliran dana dalam pertambangan ilegal itu belum diketahui. Koalisi menyatakan audit BPKP Jawa Timur menemukan perjanjian operasional Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam retribusi tambang 2004-2005 telah merugikan negara Rp5 miliar.

Ki Bagus Hadi Kusuma, salah satu perwakilan koalisi, menuturkan pendekatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat diterapkan untuk mengetahui ke mana aliran dana itu selama ini. Namun hingga kini, kepolisian hanya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal, yang akhirnya membunuh petani Salim Kancil serta menganiaya Tosan, pada akhir September.

"Perputaran uang hingga miliaran rupiah perbulan dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, maka sangat besar kemungkinan praktek mafia pertambangan ini dilindungi," kata Ki Bagus dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (25/10/2015).

Tak hanya itu, sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dengan penambangan pasir besi itu sudah ada sebelumnya. Pada Mei lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Direktur Utama PT IMMS Lam Cong San dan Sekretaris Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lumajang Abdul Ghafur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi perizinan tambang besi.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sepanjang setahun terakhir, pertambangan pasir besi itu menyebabkan kekerasan di wilayah tersebut. Kasus itu adalah dugaan pembunuhan Paiman (penjaga portal pasir galian C); dugaan pembunuhan petani Alim; serta dugaan penganiayaan Sa'i, Ketua RW Dusun Krajan.

"Fakta-fakta yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kejahatan tambang pasir illegal di Lumajang," kata Ananto, dari Kontras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper