Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial R yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Tersangka diduga sebagai penyandang dana. Namun, pihak polda masih merahasiakan identitas lengkap kedua tersangka. Namun, R disebut merupakan warga asli Lumajang.
“Tersangka baru (R) ini terkait penambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan. Tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Selasa (6/10/2015).
Namun, pengacara tersangka, Suryono Pane mengungkap bahwa pengusaha yang ditangkap adalah kliennya. Inisial R adalah Reza Hardi. Sementara, satu tersangka lain adalah Khusnul Rofik, anak buah Reza. Menurut Suryono, keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Keduanya
Reza merupakan pengusaha yang menyewakan alat berat. Kantornya berada di Jrebeng Kidul Wonoasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, Khusnul Rofik merupakan teknisi alat berat. Berbeda dengan keterangan kapolda, Suryono menjelaskan Reza Hardi merupakan warga asli Surabaya, sementara Khusnul Rofik tinggal di Sidoarjo.
Selain sebagai penyandang dana, polisi juga menyebut R sebagai pihak yang menerima pasir hasil penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut. Pada saat yang sama, Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga menerima uang dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Lumajang ditolak warga setempat. Penolakan ini berujung pada penganiayaan dan pembunuhan pada aktifis antitambang Salim Kancil. Sementara rekannya, Tosan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang karena mengalami luka serius usai dianiaya.