OC Kaligis menolak diputarnya rekaman sadapan yang menjadi barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.
"Kami keberatan, yang mulia. Kami minta transkrip percakapannya dulu," ujar OC Kaligis.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana pemutaran rekaman sadapan itu diperlukan untuk mendapatkan konfirmasi keterangan yang diberikannya di persidangan.
Hakim ketua Sumpeno menyatakan, Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan memutarkan rekaman sadapan untuk konfirmasi jika sesi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi telah selesai.
"Untuk memperkuat kesaksian itu, kami akan memutarnya yang mulia" kata Jaksa Yudi.
Atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang bersikeras ingin memutarkan rekaman, Kaligis menyela persidangan.
Kaligis menyatakan sangsi bahwa rekaman tersebut adalah percakapan yang utuh dengan Gary.
Kaligis meminta semua berkas transkrip dan rekaman diberikan padanya melalui kuasa hukumnya.
"Saya mohon, bukannya kami menolak. Rekaman itu ditaruh di flash disk, saya sudah siap menjawab barang bukti itu benar tidak. Saya merasa dizholimi ini," kata Kaligis.