Kabar24.com, JAKARTA—DPR menggelar paripurna pemecatan Adriansyah hari ini, Kamis, 20 Agustus 2015. Anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah, dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemecatan itu berlangsung di rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (20/8/2015). KPK menetapkan Adriansyah sebagai tersangka.
DPR mengangkat Bardiansyah dari daerah pemilihan yang sama dengan Adriansyah, yaitu Dapil Kalimantan Selatan 2.
"Apakah dapat kita lakukan pelantikan antar waktu DPR dari anggota Fraksi PDIP dari Adriyansah kepada Bardiansyah?" ujar pimpinan rapat Taufik Kurniawan di depan 291 anggota dewan yang hadir dari total 555 orang.
Peserta rapat menjawab setuju. Lalu, Taufik membacakan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang anggota Dewan pergantian antar waktu. Selanjutnya, pimpinan DPR Setya Novanto mengambil sumpah Bardiansyah secara Islam.
Adriansyah ditangkap tangan KPK saat melakukan transaksi suap di Sanur, Bali, pada April lalu. Kasus Adriansyah hingga saat ini masih ditangani KPK.
Rapat paripurna hari ini mengagendakan pula pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 beserta nota keuangannya.