Kabar24.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Bireuen, Provinsi Aceh, menembak mati pengedar sabu sekaligus residivis Lembaga Pemasyarakatan Jantho, Aceh Besar, berinisial ABU alias Apalah, 44 tahun, Senin, 22 Juni 2015. Apalah ditembak dalam sebuah penggerebekan di Desa Pante Lhong, Kecamatan Peusangan.
“Dia termasuk DPO pelarian dari penjara Jantho, dan sempat beberapa kali lolos saat digrebek, dan saat digrebek sebelumnya di Kecamatan Makmur ia terlihat ada senjata api,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bireuen Ajun Komisaris Besar Khadafi kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2015.
Khadafi mengatakan penggerebekan terjadi pada Senin, 22 Juni 2015, pukul 19.00 WIB. Aparat dari Satnarkoba menggerebek rumah Abdullah Bin Usman, yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba.
Saat polisi menggerebek, Apalah mencoba kabur. Saat itu pula Apalah dilumpuhkan.
Setelah tersangka ditembak, polisi segera menghubungi mobil ambulans Pukesmas Peusangan untuk membawa korban ke RSUD Fauziah, Bireuen. Namun dalam perjalanan Apalah mengembuskan napas terakhir.
Menurut Khadafi, jenazah korban telah diambil pihak keluarga. Apalah pun telah dan dikebumikan di desa setempat.
Khadafi menjelaskan Apalah merupakan tahanan yang kabur dari LP Jantho Aceh Besar. Ia divonis lima tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena terlibat kasus sabu.
Setelah beberapa bulan menjalani hukuman di LP Jantho, Apalah keluar dengan alasan minta izin, kemudian ia lari dari LP.
Buronan Pengedar Sabu Tewas Ditembak Polisi
Buronan Pengedar Sabu Tewas Ditembak Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu