Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktik perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing.
Praktik perbudakan ABK mencuat awal tahun 2015, setelah muncul laporan mengenai kasus PT Pusaka Benjina Resources. Perusahaan perikanan yang beroperasi di Perairan Benjina, Aru, Maluku, ini mempekerjakan ABK asal Myanmar serta menggunakan kapal eks asing.
Kepolisian Daerah Maluku mengungkapkan data adanya 1.185 ABK yang bekerja di kapal eks asing di Benjina. Setiap tahun ada sekitar 20-30 ABK di Benjina yang tewas.
Cara-cara ilegal ini juga dilakukan oleh 14 perusahaan perikanan yang lain, Mereka menerapkan beberapa modus culas, untuk menipu para korbannya yang berasal dari kalangan miskin di Thailand dan Myanmar.
Ada empat modus yang biasa dilakukan para pelaku perdagangan ABK, yakni:
- Agen merekrut calon ABK di daerah tertentu (biasanya warga miskin) di Myanmar, Kamboja, dan Thailand dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.
- Setelah korban berhasil dibujuk, para agen mengirim mereka kepada Tekong atau juragan kapal. Agen pun mendapatkan 15-30 ribu baht.
- Para Tekong mengurung dan membawa korbannya ke luar negeri, salah satunya ke Indonesia. Mereka dijual ke perusahaan penangkapan ikan.
- Tekong menahan atau memangkas gaji para ABK korban perdagangan manusia, yang dibayarkan oleh perusahaan perikanan. Dengan bayaran yang tak layak, para ABK ini dikurung dan dipaksa bekerja di bawah ancaman.