Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktik perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing.
Seperti apa perbudakan anak buah kapal asing ini? Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa, mengatakan ABK asing itu adalah korban trafficking yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Kamboja.
Mereka direkrut melalui cara-cara tidak wajar, antara lain dengan tawaran pekerjaan bergaji yang besar, tapi tidak ada jelas pekerjaan apa yang akan dilakukan.
"Mereka kemudian dikurung sebelum dipekerjakan," katanya, Selasa (12/5/2015).
Hasil penyelidikan satgas juga menunjukkan ABK asing ini diperjualbelikan oleh broker tenaga kerja. Biasanya, kata Santosa, satu orang broker mendapatkan uang jasa 15-30 ribu baht atau sekitar Rp 5,8-11,7 juta dari Tekong atau juragan kapal.
Namun, setelah dijual kepada Tekong dan dipekerjakan di perusahaan perikanan, para ABK ini tidak menerima upah yang layak.
"Gajinya dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali," ujar Santosa.
Santosa menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi yang serius. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mentoleransi praktik perekrutan ABK semacam ini.
"Apalagi Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-perbudakan dan memiliki aturan yang memberi sanksi tegas pada praktik perbudakan," ujarnya.