Kabar24.com, JAKARTA-- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktik perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing.
Menurut Susi, modus perusahaan-perusahaan itu mirip dengan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
"Perusahaan-perusahaan itu akan segera ditindak," kata Susi, Selasa (12/5/2015).
Susi belum bersedia menyebutkan identitas 14 perusahaan perikanan tersebut. Yang jelas, kata Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyerahkan laporan tersebut kepada polisi untuk diselidiki lebih jauh.
Ada kemungkinan 14 perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan sanksi 15 tahun penjara, Undang-undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-undang Ketenagakerjaan yang bisa menjerat korporasi.
Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa menyatakan dugaan perbudakan itu ditemukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 16 perusahaan perikanan di Ambon, Maluku.
Ternyata, kata dia, cuma dua perusahaan yang tidak menggunakan ABK asing. Sedangkan 14 perusahaan lain mempekerjakan 2.061 ABK asing pada 119 kapal.
"Ini melanggar Undang-undang Perikanan yang melarang penggunaan ABK asing," ujarnya.
Praktik perbudakan ABK mencuat awal tahun lalu setelah muncul laporan mengenai kasus PT Pusaka Benjina Resources. Perusahaan perikanan yang beroperasi di Perairan Benjina, Aru, Maluku, ini mempekerjakan ABK asal Myanmar serta menggunakan kapal eks asing.
Kepolisian Daerah Maluku mengungkapkan data adanya 1.185 ABK yang bekerja di kapal eks asing di Benjina. Setiap tahun ada sekitar 20-30 ABK di Benjina yang tewas.