Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui pihaknya sudah lama menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Seperti diketahui, Komjen Pol. Budi Gunawan kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka KPK, lantaran permohonan praperadilannya telah dikabulkan Sarpin Rizaldi.
Padahal dalam pasal 77 KUHAP hanya diatur tentang upaya paksa dan ganti rugi bukan penetapan status tersangka.
Komjen Pol. Budi Gunawan sendiri sebelumnya merupakan tersangka KPK, karena diduga menerima suap atau gratifikasi serta memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
"Kita sudah menyiapkan berkasnya untuk PK," tuturnya.
Kendati demikian, langkah KPK untuk mengajukan PK atas putusan hakim Sarpin, masih terkendala izin dari pimpinan KPK.
Menurut Chusniah, sampai saat ini pihak Biro Hukum masih menunggu instruksi dari seluruh pimpinan KPK, untuk mengajukan PK ke MA.
"Masih menunggu instruksi dari pimpinan," tukasnya.
Praperadilan BG: Upaya Peninjauan Kembali Terhambat Izin Pimpinan KPK
KPK mengakui pihaknya sudah lama menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium