Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADILAN NENEK ASYANI: Simak, Ini Pernyataan Jaksa Agung Prasetyo

Dakwaan yang diberikan kepada Nenek Asyani terkait kasus dugaan pencurian kayu di Bondowoso, Jawa Timur dimaksudkan untuk memastikan berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari aksinya tersebut.
Nenek Asyani/JIBI
Nenek Asyani/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA—Dakwaan yang diberikan kepada Nenek Asyani terkait kasus dugaan pencurian kayu di Bondowoso, Jawa Timur dimaksudkan untuk memastikan berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari aksinya tersebut.

Prasetyo, Jaksa Agung, mengatakan pihaknya akan menuntaskan persoalan yang menimpa wanita tua tersebut untuk memastikan kerugian yang diderita Perum Perhutani.

Pasalnya, Asyani dan Perhutani memiliki keterangan yang berbeda terkait berapa banyak kayu yang diambil Asyani.

“Kalau menurut versi Perhutani ada lebih dari lima batang yang diambil Asyani, jadi lihat proses persidangan nanti seperti apa,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Prasetyo menuturkan apabila sudah diketahui sejak awal berapa kerugian yang disangkakan kepada Asyani, bisa saja nenek tersebut tidak duduk di pengadilan.

Pasalnya, jika kerugian dari kasus itu di bawah Rp2,5 juta, maka akan masuk ke dalam tindak pidana ringan yang penyelesaiannya berbeda dengan persidangan pada umumnya.

Asyani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani, tetapi nenek itu membantah telah mencuri kayu milik Perhutani, karena tujuh batang kayu jati yang diambilnya itu berada di tanah milik sendiri. 

Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, kasus Nenek Asyani ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Jajaran Perhutani berkilah ada ancaman hukuman yang menanti pihaknya jika tidak melanjutkan kasus Asyani.

Dalam Pasal 104 UU No. 18/2013 disebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran perbuatan pembalakan liar, tetapi tidak menindaklanjutinya, maka akan dipidana kurungan minimal enam bulan dan maksimal 15 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper