Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nenek Asyani Akhirnya Jadi Tahanan Luar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu.

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu.

"Mulai hari ini nenek bisa kembali ke rumah," kata Ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana, Senin (16/3/2015).

Kadek menjelaskan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan itu karena melihat kondisi fisik wanita 63 tahun itu. Asyani juga memperoleh jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Meski menjadi tahanan luar, nenek Asyani tetap wajib hadir persidangan berikutnya. Sebab proses persidangan belum pada pembuktian.

Pengunjung sidang langsung menyambut dengan tepuk tangan usai mengabulkan penangguhan penahanan. Nenek Asyani yang duduk di kursi sidang langsung mengucapkan terima kasih pada majelis hakim. "Terima kasih, terima kasih," kata nenek 4 cucu ini.

Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu ditebang dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.

LBH-Keadilan menilai diadilinya nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan.

Dia berharap aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal.

"Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran, bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi," kata Abdul Hamim.

"LBH Keadilan meminta agar hakim mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani," kata Abdul Hamim, Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, akhir pekan lalu.

Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper