Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Hadi Purnomo rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut.
"HP (Hadi Purnomo) akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2015).
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Purnomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen pada tahun 2002-2004.
Perkara tersebut mulai disidik KPK, setelah Hadi Purnomo diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.