Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan praperadilan BG tidak mengubah status tersangka BG, sehingga pelantikan sebagai Kapolri harus dilaksanakan.
"Kalau saya selama ini, apa pun putusan praperadilan BG harus dilantik," katanya usai memberi keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Tidak ada undang-undang Kepolisian yang menyatakan ketika menyandang status tersangka pencalonan Kapolri menjadi batal. "Gak apa-apa lantik meski status tersangka [KPK]," katanya.
Menurut dia presiden harus melantik, setelah itu baru lah presiden memiliki hak untuk mengentikan atau melanjutkannya.
'Kalau tidak dilantik secara teoritik melanggar Undang-undang Dasar 1945," katanya.
Meskipun begitu bila sudah dilantik keputusan tergantung pada iklim politik yang ada. "Politik tidak hitam putih," katanya.
SIDANG PRAPERADILAN BG: Saksi Ahli Sebut Meski Tersangka Harus Dilantik
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan praperadilan BG tidak mengubah status tersangka BG, sehingga pelantikan sebagai Kapolri harus dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
26 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
55 menit yang lalu