Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan saat pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati narkoba di LP Nusa Kambangan, Cilacap, ditemukan 4 wartawan yang mencoba menyusup saat eksekusi mati.
"Saat akan dilaksanakan eksekusi, ada penyusupan dari jurnalis mancanegara yakni wartawan HAM Internasional dari Brazil dan Peru. Keduanya bernama Marcio Gomez dan Geovannie Versy Saima Guerero," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.
Selanjutkan kedua wartawan asing itu dideportasi oleh pihak imigrasi setelah pihak Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Cilacap.
"Kedua jurnalis itu diamankan dan dideportasi ke negaranya," kata Prasetyo.
Dua wartawan lainnnya yang mencoba menyusup saat eksekusi mati adalah wartawan dari RCTI dan RTV. Keduanya mencoba menyusup dengan menyamar menjadi nelayan.
"Ada yang menyamar menjadi nelayan dan pada saat dilakukan penyisiran oleh satuan pengaman atas saran dari tim pengaman Kejaksaan Agung, ditemukan adanya wartawan RCTI dan RTV (Rajawali TV). Selanjutnya dibubarkan," katanya.
Dengan adanya 4 wartawan yang mencoba menyusup itu, Prasetyo menyatakan, LP Nusa Kambangan sudah tidak aman lagi.
"Kondisi tersebut menunjukkan lokasi LP Nusa Kambangan tidak lagi steril dari pengganggu yakni jurnalis dalam dan luar negeri yang mencoba meliput eksekusi mati," demikian Prasetyo.
Demi Bisa Meliput Eksekusi Mati, Dua Wartawan Ini Menyamar Jadi Nelayan
Demi Bisa Meliput Eksekusi Mati, Dua Wartawan Ini Menyamar Jadi Nelayan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
3 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
6 jam yang lalu