Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo terkejut dengan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (13/1/2015).
"Terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang, bahwa isu itu sudah ada 2008 tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (13/1/2015) seperti dikutip kantor berita Antara.
Andi mengatakan Presiden mendengar penetapan status tersangka Budi Gunawan saat dalam perjalanan menuju Kantor Badan Intelejen Negara pada Selasa siang dan kemudian meminta Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas pertimbangan mengenai hal ini. "Hari ini Kompolnas masih bahas dan kita tunggu rekomendasi dari Kompolnas," kata Andi.
Selain menunggu rekomendasi dari Kompolnas, kata Andi, Presiden juga berkomunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai langkah yang akan diambil.
Seskab juga mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi 3 DPR RI, Kapolri Jenderal Sutarman dan dengan calon Kapolri Budi Gunawan.
Sejauh ini, kata Andi, semua prosedur untuk mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah dilakukan. "Dari sisi proses semua prosedur yang dilakukan presiden sudah dilakukan," katanya.
Sementara itu Mensesneg Pratikno mengatakan setelah penetapan ini tentu akan ada pembahasan. "Tentu saja ini harus direspon ketika KPK sudah menetapkan," katanya.
Mensesneg mengatakan berdasarkan pembahasan yang mungkin akan dilakukan pada Selasa (13/1/2015) malam, akan ada keputusan Presiden terkait masalah ini.
"Nanti saja menunggu presiden, belum membuat keputusan apapun, malam ini rapat, saya kira nanti, atau besok pagi sudah ada keputusan presiden. Dari awal presiden berusaha melalui proses, 8 Januari Kompolnas bertemu di kantor Menko Polhukam, 9 Januari presiden menerima nama yang bisa dicalonkan, setelah menerima presiden mengajukan usulan pada 9 sore. Sore itu sudah diterima DPR. Hari ini presiden memanggil Kapolri Jenderal Sutarman dan Kompolnas," kata Mensesneg.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015).
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan pada 12 Januari 2015," ungkap Abraham.
Kesimpulan itu diambil dalam forum ekspose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa dan seluruh pimpinan.
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo terkejut dengan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (13/1/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu