Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, diterbitkannya SEMA Nomor 7 tahun 2014 tersebut merupakan sebuah terobosan baru.
Dengan demikian, putusan tersebut telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
"Surat Edaran MA Nomor 7 sudah ada dan PK cuma satu kali saja, itu penegasan karena kan undang-undang MA. Jadi disitu PK hanya sekali. Jadi saya kira ini terobosan baru," kata Yasonna, Senin (5/1/2015).
Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan terbitnya SEMA yang menyebutkan PK hanya boleh dilakukan satu kali.
"Soal itu (PK), tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung".
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 tahun 2014, berlandaskan pada Pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.
PK Hanya Bisa Sekali, Menkumham Nilai MA Lakukan Terobosan Baru
Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

48 menit yang lalu
Di Balik Investor Kakap yang Getol Borong Saham Telkom (TLKM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan Renggut 351 Korban Jiwa

2 jam yang lalu
Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

2 jam yang lalu