Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana menuturkan bahwa jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, ada 4 kamar kondominium di Aston Hotel dan Resort Bogor milik Udar, telah disita pihak Kejaksaan Agung.
Penyitaan tersebut menurut Tony berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Udar dalam perkara pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Hari ini tim penyidik kembali menyita aset milik tersangka UP berupa 4 kamar kondotel di Bogor," tutur Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12).
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa aset milik Udar Pristono selama kasus pengadaan bus Transjakarta berjalan. Diantaranya sebuah unit rumah Cluster Olive Fusion yang berada di Jl. Emerald Nomor 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residance, Bogor.
Selain itu, penyidik juga menyita rumah Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan.
Ada pula dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik.