Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana (SB) memenuhi panggilan tim penyidik KPK, setelah lama tidak pernah diperiksa lagi.
Politisi Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh DPR RI.
Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya. Sutan yang memakai jaket berwana hitam dengan kemeja warna biru di dalamnya, terlihat ketus dalam menghadapi pertanyaan wartawan seperti biasanya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangannya hari ini, Sutan hanya menjawab dengan singkat dan setelah itu Sutan langsung masuk ke dalam KPK dengan terburu-buru. "Pemeriksaan lanjutan," cetus Sutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/11/2014).
Selain Sutan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi yaitu mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2019, Tri Yulianto serta mantan Kepala Biro Keuangan di Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Semuanya akan dipanggil hari ini," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
KORUPSI APBNP 2013 ESDM: KPK Periksa Lagi Sutan Bhatoegana
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana (SB) memenuhi panggilan tim penyidik KPK, setelah lama tidak pernah diperiksa lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Topik
Konten Premium