Bisnis.com, JAKARTA -- Mengabaikan kesehatan konsumen dengan mencapurkan racun pada mie yang diproduksi, pemilik pabrik mie berformalin ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Hr, pemilik dua pabrik mie berformalin yang berlokasi di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
"Sudah ada dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswadi, di Jakarta, Minggu (12/10/2014).
Hendri memimpin penggerebekan dua pabrik milik Hr pada Sabtu (11/10) dini hari. Di pabrik itu, ditemukan formalin, bahan baku untuk membuat mie basah dan mesin pencetak mie basah.
"Hr belum ditahan, karena bukan wewenang kami. Penahanan terhadap Hr merupakan wewenang pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Dia merasa yakin Hr tidak melarikan diri. Keyakinan itu disebabkan identitas Hr sudah di tangan BPOM.
"Kami sudah tahu dia, keluarganya dan alamat rumahnya. Dia tidak akan kabur," ujarnya.
Dia mengatakan petugas hanya menyita mesin pencetak mie agar tidak beroperasi lagi.
"Beberapa saksi juga sudah diperiksa," katanya.
Dalam penggerebekan pabrik mie beracun itu, beberapa personel Mabes Polri hanya bertindak sebagai tim yang mengamankan operasi yang dilakukan petugas BPOM.
"Penyidikan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM. Berkas hasil penyidikan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan," ujarnya.
Menurut dia BPOM juga masih mendalami informasi yang menyebutkan Hr memiliki bos.
Artinya, di belakang Hr diduga ada pemilik modal atau bos yang menyetirnya, kata Hendri.
BPOM juga akan menggelar operasi tertutup di berbagai daerah, karena dicurigai pabrik serupa ada di daerah lainnya.
"Kami curiga pabrik ini memiliki jaringan di berbagai daerah," katanya.