Bisnis.com, BANDUNG - Kesadaran wajib pajak di sepanjang rest area Tol Cipularang dianggap masih belum menggembirakan.
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta akan menjadikan tenan di rest area yang termasuk dalam kawasan Purwakarta sebagai objek pajak yang dimaksimalkan.
Kepala KPP Purwakarta Dessy Eka Putri mengatakan, tenan yang membuka usaha di rest area sangatlah potensial. Terlebih di sepanjang jalur Tol Cipularang setidaknya ada tiga rest area yakni KM 72, 88 dan 97 yang selalu ramai dikunjungi para pemilik kendaraan setiap harinya.
"Rest area ini menjadi salah satu action plan canvassing KPP Pratama Purwakarta selain Kolam Jaring Apung Jatiluhur," katanya dalam Action Plan Canvassing KPP Pratama Purwakarta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I 2014, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, dari 72.000 wajib pajak yang terdaftar di Purwakarta dengan 2.500 diantaranya berupa badan tidak lebih 2% yang telah menjalankan kewajibannya. Untuk itu, pihaknya mengambil inisiatif dengan penyebaran perluasan pengenaan wajib pajak agar potensi yang ada bisa tergarap lebih maksimal.
"Dan jangan lupa pajak yang dikenakan hanya 1% dari omset yang mereka dapat dalam satu bulan. Ini sesuai dengan PP No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima," ujarnya.
Maksud kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP No 46/2013 ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhaan aturan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
Dia menyebutkan, pada tahun ini pihaknya menargetkan perolehan dari sektor pajak mencapai Rp1,06 triliun. Hingga Agustus ini, realisasi perolehan pajak sudah mencapai 64%. Karena kinerja yang dianggap baik dan inovatif itulah, KPP Pratama Purwakarta didapuk sebagai peringkat I di oleh Ditjen Pajak Jabar I.
Sementara itu, pengelola rest area KM 97 Sudadianto mengatakan, dengan adanya larangan penjualan BBM bersubsisi di sepanjang jalan ruas tol telah menyebabkan pendapatan pemilik SPBU anjlok 55-60%. Menurut dia, kebijakan yang mengagetkan ini berdampak pada pendapatan pemilik tenan di rest area.
"Omset pemilik tenan bisa turun sekitar 30-35%. Makanya, kami memprediksi kontribusi pajak dari rest area ini akan turun pula. Makanya, kami berharap ada kebijakan konkrit pemerintah agar usaha kami tidak terus menurun," ujarnya.
Begini Cara Gaet Pajak dari Pelaku Usaha di Sepanjang Tol Cipularang
Kesadaran wajib pajak di sepanjang rest area Tol Cipularang dianggap masih belum menggembirakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR
1 jam yang lalu