Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh orang terduga anggota jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang ditangkap di Cilacap kemarin dilepaskan oleh Polisi pada hari yang sama karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan dari keterangan dan barang bukti yang didapat, penyidik menyimpulkan tidak adanya dugaan pidana.
"Karena memang tidak mengarah ke pidana, seseorang yang dimintai keterangan Polisi harus dilepaskan setelah 1x24 jam," katanya, Kamis (14/8/2014).
Meskipun, salah satu dari 7 orang tersebut, yakni Chep Hernawan mengaku sebagai Presiden ISIS Regional Indonesia, namun tidak serta merta membuat Polisi langsung menangkapnya.
"Itu juga harus dilihat buktinya, meskipun mereka ngaku seperti itu. Polisi tidak boleh memaksakan hal yang tidak ada," ujarnya.
Kendati demikian, sambung Agus, Polisi sudah merekam data diri dari ketujuh orang tersebut untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut jika ada hal yang berlanjut.
Kemarin, Rabu (13/8/2014), Kepolisian Resor Cilacap menangkap 7 orang karena kedapatan membawa atribut ISIS setelah membesuk narapidana terorisme di Nusakambangan di Majengang, Cilacap.
JARINGAN ISIS: Tak Ada Indikasi Tindak Pidana, Polisi Lepas 7 Terduga
Tujuh orang terduga anggota jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang ditangkap di Cilacap kemarin dilepaskan oleh Polisi pada hari yang sama karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Sinyal Kuat Telkom (TLKM) di Kantong JP Morgan Cs
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat Beroperasi pada 2026

42 menit yang lalu
Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

47 menit yang lalu
Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

1 jam yang lalu