Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Pemerintah Indonesia menetapkan gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan I-IV, sesuai PP No. 8 Tahun 2024. Pencairan melalui PT Taspen mulai 1 Juni 2025.
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.

Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.

Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.

Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

Golongan I Rincian Gaji Pensiunan
Golongan Ia Rp1.748.100-Rp1.962.200
Golongan Ib Rp1.748.100-Rp2.077.300
Golongan Ic Rp1.748.100-Rp2.165.200
Golongan Id Rp1.748.100-Rp2.256.700

2. Golongan II

Golongan II Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IIa Rp1.748.100-Rp2.833.900
Golongan IIb Rp1.748.100-Rp2.953.800
Golongan IIc Rp1.748.100-Rp3.078.700
Golongan IId Rp1.748.100-Rp3.208.800

3. Golongan III

Golongan III Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IIIa Rp1.748.100-Rp3.558.800
Golongan IIIb Rp1.748.100-Rp3.709.200
Golongan IIIc Rp1.748.100-Rp3.866.100
Golongan IIId Rp1.748.100-Rp4.029.600

4. Golongan IV

Golongan IV Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IVa Rp1.748.100-Rp4.200.000
Golongan IVb Rp1.748.100-Rp4.377.800
Golongan IVc Rp1.748.100-Rp4.562.900
Golongan IVd Rp1.748.100-Rp4.755.900
Golongan IVe Rp1.748.100-Rp4.957.100

Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.

Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu. Jadi, penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro