Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati orang.
Alasannya karena pekerjaan ini mendapatkan jaminan pensiun bagi karyawannya.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan dari pemerintah.
Dilansir dari laman pegadaian dan DJPB, berikut perincian gaji PNS dari golongan 1 hingga golongan IV beserta tunjangannya.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:
Golongan I | Gaji |
---|---|
Golongan IA | Rp1.685.700 - Rp2.522.600 |
Golongan IB | Rp1.840.800 - Rp2.670.700 |
Golongan IC | Rp1.918.700 - Rp2.783.700 |
Golongan ID | Rp1.999.900 - Rp2.901.400 |
Golongan II | Gaji |
---|---|
Golongan IIA | Rp2.184.000 - Rp3.643.400 |
Golongan IIB | Rp2.385.000 - Rp3.797.500 |
Golongan IIC | Rp2.485.900 - Rp3.958.200 |
Golongan IID | Rp2.591.100 - Rp4.125.600 |
Golongan III | Gaji |
---|---|
Golongan IIIA | Rp2.785.700 - Rp4.575.200 |
Golongan IIIB | Rp2.903.600 - Rp4.768.800 |
Golongan IIIC | Rp3.026.400 - Rp4.970.500 |
Golongan IIID | Rp3.154.400 - Rp5.180.700 |
Golongan IV | Gaji |
---|---|
Golongan IVA | Rp3.287.800 - Rp5.399.900 |
Golongan IVB | Rp3.426.900 - Rp5.628.300 |
Golongan IVC | Rp3.571.900 - Rp5.866.400 |
Golongan IVD | Rp3.723.000 - Rp6.114.500 |
Golongan IVE | Rp3.880.400 - Rp6.373.200 |
Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:
- Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
- Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
- Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
- Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Bagaimana dengan Gaji 13?
Gaji 13 merupakan tambahan pendapatan untuk biaya pendidikan anak. Maka dari itu, gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Setiap tahun, gaji 13 umumnya cair pada bulan Juli hingga Agustus. Gaji 13 tidak dikenai potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai dengan perundang-undangan.
Sumber anggaran gaji 13 bervariasi sehingga membuat komponennya beragam. Adapun gaji 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
Baca Juga
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan makan.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan umum.