Bisnis.com, MEDAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara membuka kotak suara yang berasal dari total 20 KPU kabupaten dan kota untuk dijadikan alat bukti dalam proses sidang gugatan proses pilpres 2014.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menuturkan, sebelumnya, yang dipermasalahkan dalam sengketa pilpres 2014 hanya 27 kecamatan di Nias Selatan Kendati begitu, masalah bertambah pasca perbaikan gugatan menjadi 2.816 TPS yang tersebar di 30 kabupaten dan kota di Sumut.
"Ada empat masalah yakni jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara, lalu jumlah suara pemilih tidak sama dengan suara sah dan tidak sah," tutur Benget, Senin (11/8/2014).
Selain itu, yang menjadi masalah yakni jumlah pemilih pengguna formulir A5 lebih besar dari daftar pemilih dan DPTb dan jumlah pengguna hal pilih dalam DPKTb lebih besar dari daftar DPKTb.
"Suara pasangan Prabowo Hatta juga nol di beberapa TPS," tambah Benget.
Lebih lanjut, pembukaan kotak suara, kata Benget sudah dilakukan oleh beberapa KPU di kabupaten dan kota salah satunya KPU Medan pada Minggu (10/8/2014).
Adapun, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dari total 448 kotak suara yakni formulir C1, C1 Pleno, formulir keberatan dari saksi, A5, KTP, serta daftar hadir.
"Jika telah selesai menyiapkan bukti, bahan yang dipersoalkan bisa langsung dibawa KPU kabupaten dan kota ke Jakarta untuk dilegalisir oleh KPU RI dan dibacakan pada sidang MK, jika diperlukan," pungkas Benget.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu