Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 diminta untuk menghadirkan saksi yang berkualitas dalam memberikan keterangan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan dalam mendengarkan kesaksian, MK tidak melihat kuantitas, tapi kualitas saksi yang didatangkan.
“Seperti halnya, saksi yang didatangkan dari Papua dalam sidang perselisihan pemilu legislatif. Namun saksi tersebut tidak memberikan keterangan yang berarti,” tegas Arief Hidayat, Rabu (6/8).
Dari pengalaman selama ini, jelasnya, hakim MK bisa menilai kesaksian dari saksi. Cerita, asumsi, atau bahkan tidak bernilai sama sekali.
“Dari kalimat pemaparan dan gesture saksi, kita bisa melihat saksi itu berbohong atau tidak. Untuk itu, saksi harus berkualitas,” ujarnya.
Selain saksi yang berkualitas, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menambahkan saksi yang dihadirkan harus lebih dulu didaftarkan kepada MK.
“Nama dan alamat harus lengkap, juga agama. Itu untuk kepentingan pengambilan sumpah,” ujar Hamdan.
Sementara itu, dalam paparannya Prabowo Subianto menyatakan akan mengerahkan puluhan ribu saksi dari berbagai daerah jika diperlukan untuk menguatkan bukti kecurangan pemilu presiden 2014 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Saya telah meminta seluruh saksi dari seluruh Tanah Air untuk membuat testimoni dan dikumpulkan dalam bentuk video. Kita sudah siap dengan saksi,” kata Prabowo.