Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Komisi II DPR meminta kepada Badan Keahlian DPR untuk menyampaikan kajian akademik mendalam terkait RUU ASN. Selain itu, juga meminta Badan Keahlian DPR untuk mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi meaningful participation.
Lebih lanjut, legislator NasDem ini membeberkan dua alasan soal UU ASN yang harus direvisi lagi. Pertama, berkenaan dengan evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dari pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada banyak dijumpai ketidaknetralan ASN, terutama Pilkada.
“Terutama dalam Pilkada kita. Kenapa? Karena ASN di daerah terutama Eselon II para Kepala Dinas, Sekda, di satu sisi dituntut untuk netral, di sisi yang lain mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Kedua, Rifqi menyoroti soal meritokrasi birokrasi yang ada di pemerintahan daerah. Menurutnya, masih banyak ketidakseimbangan antara satu daerah dengan daerah yang lain dalam birokrasi kementerian/lembaga (K/L).
“Orang dengan kapasitas tertentu di daerah tertentu misalnya begini, dia dapat scholarship S2, S3 di luar negeri. Begitu pulang dapat PhD balik ke pemerintah kabupaten tertentu. Harusnya kan dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik, kapasitasnya itu destruktif, menurun dia. Karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya,” urainya.
Baca Juga
Sebab itu, karena dua hal tersebut Rifqi berujar salah satu pasal yang akan direvisi nantinya berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN untuk eselon II ke atas akan dilakukan pemerintah pusat.
“Hal ini menurut pandangan kami tidak salah karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan presiden, dan dalam konteks aparatur negara, presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya,” beber dia.
Lebih jauh, dia turut menekankan bahwa pembahasan revisi UU ASN tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih, pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian mendalam.
“Kami juga meminta mereka untuk melakukan kajian mendalam. Komisi II nggak pakai terburu-buru lah. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat,” pungkasnya.