Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi BJB (BJBR), KPK Usut Rekayasa Penunjukan Rekanan Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menelusuri dugaan rekayasa pengadaan dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah memfokuskan pengusutan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) untuk rekayasa pengadaan rekanan iklan. Pendalaman ini termasuk pemeriksaan tiga orang saksi internal BJB pekan lalu. KPK menduga rekayasa penunjukan rekanan menjadi bagian dari dugaan korupsi pengadaan yang kini diperkarakan secara hukum. 

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025). 

Adapun tiga orang saksi internal BJB dimaksud adalah Dadang Hamdani Djumyat, selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya BJB tahun 2017 s.d. 2022; Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB; serta Roni Hidayat Ardiansyah, selaku Manajer Keuangan Internal BJB. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper