Bisnis.com, MANADO— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penghargaan dengan memperoleh Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut, penghargaan itu diberikan Menkopolhukam Djoko Suyanto pada 18 Juli 2014.
Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil mengatakan Predikat Kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman RI mendorong tercapainya pelayanan publik yang berkualitas.
Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini adalah agar penyedia layanan publik dapat menghilangkan perilaku maladministrasi serta makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, dan tepat waktu.
Predikat Kepatuhan diberikan setiap tahun pada 18 Juli sekaligus sebagai peringatan 5 tahun disahkannya UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Ombudsman dan diputuskan melalui sidang pleno. Penetapan penerima Predikat Kepatuhan dilakukan oleh Ketua Ombudsman.
Predikat Kepatuhan berlaku selama satu tahun, tetapi dapat dicabut apabila dalam waktu setahun berjalan penyelenggara layanan tidak lagi memenuhi kriteria pelayanan publik berkelanjutan.
Kansil menyatakan penghargaan tersebut adalah wujud kerja keras Pemprov Sulut dalam mengimplementasikan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami berupaya keras untuk mengubah paradigma dan mindset seluruh aparatnya yaitu PNS sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya.