Bisnis.com, JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu bentuk gratifikasi karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun sedang mengambil cuti.
"Meskipun cuti Jokowi tetap sebagai pejabat negara, beda ceritanya kalau dia mengundurkan diri sebagai Gubernur, itu artinya dia tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI," ujar Mudzakkir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/6/2014)
Mudzakkir menanggapi Jokowi-JK yang membuka rekening bank untuk menampung sumbangan dari masyarakat.
Karena itu, Jokowi harus mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menghindari peluang gratifikasi maupun suap. Ia mencontohkan mundurnya Hatta Rajasa sebagai menteri untuk menjaga netralitas dan pengaruh terkait jabatannya.
Menurut Mudzakkir, dia khawatir pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam pemberantasan tipikor.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa Sekjen MA Nurhadi yang memberikan cindera mata berupa ipod untuk semua undangan dinyatakan gratifikasi? Sementara sengaja buka rekening untuk menampung harta, sumbangan atau donatur tidak dinyatakan gratifikasi? Hanya karena statusnya sedang menjabat, sedang cuti," tegasnya.
Ia mengingatkan KPK sebaiknya menindak rekening Jokowi-JK kalau dinilai sebagai bentuk gratifikasi dan batas waktu pelaporan dalam waktu 30 hari.
"Batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi, suap aktif atau pasif bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk dari suap yang bedanya hanya tipis sekali," tutur Mudzakkir.
Masih Gubernur, Pengumpulan Dana Jokowi-JK Dianggap Gratifikasi
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu bentuk gratifikasi karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun sedang mengambil cuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 detik yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
5 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
34 menit yang lalu