Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNJANGAN GURU: Tak Menyalurkan, Pemda Dijerat Hukum

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.
Guru PNS. Pemda dijerat hukum bila tak menyalurkan tunjangan guru/JIBI
Guru PNS. Pemda dijerat hukum bila tak menyalurkan tunjangan guru/JIBI

Bisnis.com, JAKaRTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.

“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat,”  ujarnya seperti dilansir laman Kemdikbud, Minggu  (27/4/2014).

Mendikbud merinci total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9%  di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2% lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91% tidak layak SK.  

Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7% di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8% masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1%  telah tersalurkan, dan 13,9% masih dalam proses penyaluran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” papar Nuh.

Menurut Mendikbud, ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan.

Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP.

Alasan lain, kata M. Nuh, jika guru mengajar tidak linier dengan sertifikat,Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia.  Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper