Bisnis.com, JAKARTA - Kurator kepailitan PT Asean Gold Concept, Andra Pasaribu, mengatakan mulai melakukan pemberesan boedel pailit perusahaan investasi emas tersebut di Bandung dan Jakarta.
“Pelelangan asset bodel pailit itu dilakukan di Bandung dan Jakarta berkaitan dengan perlengkapan kantor boedel pailit, PT Asean Gold Concept tersebut,”ungkapnya kepada Bisnis.com, Selasa (4/3/2014).
Dia menjelaskan aset bodel pailit yang akan dilelang ditaksir Rp160 juta dan uang tunai yang dikuasai kurator yang menangani perkara tersebut.
“Dana yang ada di tangan kurator mencapai Rp1,3 miliar, sedangkan kewajiban pembayaran terhadap para kreditur yang menjadi nasabah perusahaan investasi emas itu adalah 200 nasabah dengan nilai tagihan yang jatuh tempo Rp3 miliar.”
Pelelangan atas aset boedel pailit, kata Andra, dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta. ”Kurator pesimis dengan pelaksanaan lelang disebabkan jenis aset yang dilelang dikhawatirkan kurang diminati masyarakat luas.”
Namun, lanjutnya, kurator berkewajiban melaksanakan pemberesan boedel pailit yang diperintahkan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara itu. “Kurator berupaya melaksanakan pelelangan untuk pemberesan terhadap nasabah yang selama ini mengalami kerugian dalam investasi emas tersebut.”
Sebagaimana diketahui, perusahaan investasi emas PT Asean Gold Concept diputus pailit pada Maret 2013 atas permohonan pailit yang diajukan salah satu nasabahnya, Nedi Putra Mulia yang didukung 200 nasabah lainnya.
Perkara kepailitan ini terjadi karena perusahaan investasi emas itu menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada para investornya, sehingga para nasabah langsung melakukan pengikatan kerjasama investasi emas dengan PT Asean Gold Concept.
“Para nasabah mengharapkan akan diberikan keuntungan yang tinggi setiap bulannya dengan menanamkan investasi di perusahaan debitur pailit.”
Menurut Andra, pemohon pailit, Nedi menyerahkan modal berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam invoice premium peminjaman emas, invoice No.INV-PEI208-01 tertanggal 1 Agustus 2012 sebesar 100 gram emas seharga Rp67,5 juta. Dalam perjanjian kerjasama investasi emas itu berlaku selama enam bulan dengan jatuh tempo pada 1 Februari 2013.
Setiap investasi emas batangan ini, debitur pailit Asean Gold Concept menghargai untuk 1 gram emas senilai Rp675.000. Dengan demikian dari 100 gram emas yang diinvestasikan, nasabah akan mendapatkan keuntungan Rp8,1 juta setiap bulan dalam jangka waktu 6 bulan sesuai perjanjian.
Awalnya, pembayaran keuntungan yang dilakukan debitur pailit berjalan lancer. Namun, mulai Februari 2013, debitur pailit tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal, nasabah sudah berulangkali mengirimkan somasi kepada debitur pailit tersebut untuk melaksanakan kewajibannya.