Bisnis.com JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kinerjanya selama masih memimpin MK dan diduga menerima suap dalam sengketa Pilkada Bali.
"Norma hukum yang diciptakan Akil (saat memimpin MK) telah menjadi bukti yang sempurna. Pasalnya, perkara yang ditanganinya tidak lagi menjatuhkan putusan secara obyektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," kata kuasa hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali, Risa Mariska di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Risa mengatakan Akil terindikasi menerima suap saat terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil penghitungan suara Pilgub Bali.
"Padahal, hakim kontitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan. Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa diwakilkan," ujarnya.
Menurut Risa, Akil terkesan memihak salah satu calon.
Akil Mochtar sebelumnya juga sempat dilaporkan oleh kelompok lainnya seperti Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat (FKPMB) terkait Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, pekan lalu.
FKPMB menganggap Akil yang kapasitasnya merupakan hakim di MK tidak patut memantau pilkada ulang di Buton.
Selain perkara itu, Akil juga disangkakakan KPK menerima suap saat dirinya masih aktif sebagai ketua MK seperti dari sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang. (Antara)
Diduga Terima Suap, Akil Mochtar Dilaporkan Terkait Pilkada Bali
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kinerjanya selama masih memimpin MK dan diduga menerima suap dalam sengketa Pilkada Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu