Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih melacak aset milik tersangka pemberian suap terkait Pilkada Lebak, korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Sekarang sedang dlakukan 'asset tracing', sudah kami temukan puluhan tanah dan bangunan di beberapa tempat yang kami duga merupakan aset dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
KPK pada Jumat (10/1) KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Wawan yang berasal dari dua UU TPPU yaitu U No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003.
KPK menyangkakan Pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No/2002 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami menggunakan UU NO 15/2002, karena diduga harta atau aset tersangka tersebut diperoleh sebelum tahun 2010 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Johan.
Namun hingga saat ini Johan belum menyatakan KPK belum melakukan penyitaan aset. "Kalau diduga aset diperoleh dari tindak pidana korupsi maka akan disita."
Ia menambahkan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dulu. "Sepanjang ada indikasi bahwa aset tersebut adalah aset TCW maka akan terus kami cari."
KPK Lacak Aset Tubagus Chaery Wardana alias Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi masih melacak aset milik tersangka pemberian suap terkait Pilkada Lebak, korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu