Bisnis.com, JAKARTA - Istana menegaskan proses yang ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstirusi sudah benar.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan undang-undang memberikan wewenang penuh kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Pengajuan Patrialis, jelasnya, sudah melalui proses internal di pemerintah. Presiden juga telah mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan saran dari instansi terkait.
"Tentu dalam hal ini yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian diusulkan lah nama itu," kata Julian, Selasa (24/12/2013).
Namun, Julian menegaskan Kepala Negara tetap akan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Senin malam membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Posisi Presiden jelas, beliau sangat menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya, apapun, tapi kita juga taju bahwa dalam setiap putusan masih ada ruang pengajuan banding," kata Julian.
Istana Tegaskan Proses Penetapan Patrialis Sudah Benar
Istana menegaskan proses yang ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstirusi sudah benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Kini Jadi Waketum PAN

43 menit yang lalu
Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

46 menit yang lalu
Kumpulan Ucapan Hari Kartini, Diperingati Setiap 21 April
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
