Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu karena banyak menuntut sehingga tersangka Gatot Supiardi yang menjabat sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu menjadi tertekan.
"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto di Jakarta, Rabu (16/8/2013) malam.
Slamet menjelaskan penyidik kepolisian mendapatkan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurutnya, Holly menuntut Gatot mulai dari minta apartemen, mobil, rumah, bahkan menceraikan istri pertamanya.
Karena tertekan, Gatot yang menjabat sebagai Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menyuruh seorang sopir, Surya Hakim, merekrut pelaku pembunuhan.
"(Peran Gatot) yang menyuruh," ujar Slamet.
Slamet menyatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Gatot berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk lainnya.
Polisi menjerat Gatot dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara/if)
Gatot Tersangka, Perintahkan Bunuh Holly karena Tertekan
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu karena banyak menuntut sehingga tersangka Gatot Supiardi yang menjabat sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu menjadi tertekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
54 menit yang lalu