Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berupaya menghadirkan Daryono, sopir pribadi tersangka dugaan suap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Kita akan coba terus memanggil yang bersangkutan," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, usai persidangan kode etik Hakim Konstitusi Akil Mochtar di lantai 11 Gedung MK di Jakarta, Selasa malam (8/10/2013).
Pada sidang tersebut, Majelis Kehormatan MK hanya menghadirkan empat orang saksi a.l. dua dari BNN dan dua lainnya merupakan ajudan pribadi Akil Mochtar.
Daryono, urung hadir dalam dua persidangan yang telah digelar belakangan ini.
Harjono mengatakan tidak ada sanksi jika saksi bersangkutan tidak hadir.
Meskipun tanpa keterangan Daryono, katanya, persidangan harus tetap berjalan dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Dia menjelaskan persidangan itu untuk mencari pembuktian, apakah benar terjadi pelanggaran kode etik kehakiman yang dilakukan Akil Mochtar.
Pihaknya juga akan meminta keterangan para hakim konstitusi lain di lingkungan MK, namun dalam persidangan tertutup.
Pihaknya juga masih berupaya melakukan koordinasi dengan KPK untuk meminta waktu bertemu Akil Mochtar terkait dengan persidangan kode etik itu.(antara/yus)
Sopir Pribadi Akil Mochtar Menghilang
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berupaya menghadirkan Daryono, sopir pribadi tersangka dugaan suap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, yang saat ini keberadaannya tidak diketahui. "Kita akan coba terus memanggil yang bersangkutan,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
57 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu