Bisnis.com, SUNGAILIAT--Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memvonis lima bulan penjara terhadap Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airline Nur Febriani.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zakaria selama lima bulan penjara," kata Ketua majelis Hakim Albertina Ho, dalam pembacaan putusan perkara tersebut di PN Sungailiat, Rabu (18/9/2013).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah, Tatang Agus yakni selama lima bulan dipotong masa tahanan.
"Dalam kasus ini terdakwa Zakaria dianggap terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan pasal 335 ayat satu ke satu KUHP," kata Tatang Agus.
Dituntutnya terdakwa selama lima bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan karena terdakwa merupakan seorang PNS yang sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu juga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Febriani mengalami luka gores di belakang daun telinga sebelah kiri atau akibat benda tumpul," katanya.
Sementara itu, untuk hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang apa yang dilakukan kepada korban dan menyesali semua perbuatannya dan dalam persidangan, korban Nur Febriani sudah memaafkan terdakwa di persidangan.
Melalui penasehat hukumnya, menyatakan akan pikir-pikir terhadap amar putusan ini yang diputuskan majelis hakim.
Dari pantauan persidangan saat amar putusan terdakwa terlihat pasrah dan tertunduk usai mendengar pembacaan putusan hakim. (Antara)
Pemukul Pramugari Sriwijaya Airline Divonis 5 Bulan Penjara
Bisnis.com, SUNGAILIAT--Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memvonis lima bulan penjara terhadap Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airline Nur Febriani."Menjatuhkan putusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 menit yang lalu
Emiten Properti CTRA, SMRA, hingga MTLA Tepis Tantangan Penjualan

39 menit yang lalu
Edwin Soeryadjaya and Lo Kheng Hong on Stock-Buying Spree in Late H1 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

35 menit yang lalu
Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
