Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegi Setiawan Akui Sempat Dipukul Saat Penyidikan di Polda Jabar

Kuasa Hukum Pegi Setiawan membenarkan bahwa kliennya pernah mengalami pemukulan selama menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi membenarkan bahwa kliennya pernah mengalami pemukulan selama menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Pengakuan itu pertama kali disampaikan Pegi kepada awak media sesaat usai dinyatakan menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan bebas dari penjara.

“Ada sedikit dia [Pegi] cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau enggak salah di penyidikan dia katanya sedikit ditonjok, di TV juga ada dijelaskan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Marwan memastikan bahwa kondisi Pegi saat ini baik-baik saja. Pegi disebutnya tengah berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung.

Namun demikian, karena kerugian yang dialami Pegi selama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina, pihaknya bakal menyiapkan gugatan terhadap Polda Jabar.

Marwan menyebut bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiel dan imateriel sepanjang proses tersebut, meskipun nilainya tengah dikaji.

“Kalau materiel jelas dia bekerja sehari-hari [dapat] berapa. Kalau imateriel [terkait] perasaan dia segala macam,” imbuhnya.

Selain ganti rugi, pihaknya juga bakal menuntut Polda Jabar untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menyatakan bahwa surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai calon tersangka.

Pasalnya, menurut Eman, penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper