Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Jadwalkan Panggil Sekjen ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen ESDM, Waryono Karno menyusul penetapan cekal kepada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen ESDM, Waryono Karno menyusul penetapan cekal kepada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan pasti dilakukan terhadap yang bersangkutan, jika KPK memerlukan keterangannya.

"Sampai hari ini, kami memang belum memanggil Sekjen ESDM, tetapi ketika diperlukan pasti akan segera dilakukan pemanggilan," ujarnya, Kamis (5/9/2013).

Meski demikian, katanya, KPK tidak mengetahui keberadaan Sekjen saat ini, tetapi yang pasti karena pencekalan sudah dilakukan

Sementara itu, mengenai pemeriksaan terhadap Febri Prasetyadi Soeparto pegawai PT Zoeritech Nusantara Johan mengatakan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan tersangka yang menyebut nama pegawai perusahaan perdagangan minyak itu.

Namun, dia enggan memerinci sejauhmana dugaan keterlibatan Febri dalam kasus suap itu. Pasalnya, katanya hal itu masih didalami oleh penyidik KPK.

Johan juga mengatakan hingga saat ini belum ada temuan baru dalam kasus dengan tersangka Kepala SKK Migas itu.

Sementara itu, mengenai pencekalan terhadap Kadiv Komersil SKK Migas Agus Sapto Rahardjo menurut Johan juga masih didalami KPK. Dia menambahkan belum ada kepastian apakah Agus akan dijadikan tersangka karena pencekalan itu.

"Penetapan tersangka itu belum tentu dimulai dari pencekalan seseorang, perlu alat bukti yang menegaskan jika seseorang dianggap terlibat dalam kasus korupsi," tambahnya.

Dalam kasus suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya dan seoranb pelatih golf bernama Deviardi.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tanjaya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper